Rabu, 13 September 2017

DIRASAH ISLAMIYAH (RESUME)

RESUME  DIRASAH ISLAMIAH

Kata agama berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata, yaitu : a dan gama,   A berarti tidak  GAMA berarti kacau  maksudnya tidak kacau , teratur. Orang yang beragama itu akan memperoleh ketentraman dan hatinya penuh kedamaian.
Kata agama berasal dari kata GAM yang berarti tuntunan . Karena agama itu menjadi       penuntun hidup seseorang. Dalam bahasa Arab semakna dengan kata agama adalah din yang berarti menguasai,  menundukan,patuh atau balasan .  Selain itu terdapat pula kata semakna dengan kata din , yaitu kata millah akan tetapi berbeda dalam pemakaiannya; din dinisbahkan kepada Allah ( dinullah ) sedangkan dinullah dinisbahkan kepada Nabi tertentu. Seperti milata ibrahim . Dalam bahasa inggeris semakna dengan kata din adalah kata religi yang berasal dari bahasa latin adalah Religare artinya menambatkan atau mengikat-ngikat.

Mengenai definisi agama

   Dr.Harun nasution dalam bukunya Islam ditinjau dari berbagai asfeknya,    mengemukakan beberapa definisiagama sebagai berikut:
1.    pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaibyang harus di patuhi.
2.    pengakuan terhadap adanya kekuatan gaibyang menguasai manusia .
3.    mengikatkan diri pada suatu bemtuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia dan mempengaruhi perbuatan manusia
4.    kepercayan pada suatu kekuatan gaib menimbulkan cara hidup tertentu.
5.    suatu sissistem tingkah laku ( code of conduct ) yang berasal dari kekuatan gaib.
6.    pengakuanterhadap adanya kewajiban-kewajiban diyakini bersumber dari pada suatu kekuatan gaib.
7.    pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat pada alam sekitar manusia.
8.    ajaran-ajaran yang diwahyukan kepada manusia, melalui seorang rasul ( agama sanawi)

Manusia membutuhkan agama
Kebutuhan manusia ada dua yaitu: kebutuhan rohani, kebutuhan jasmani
Kebutuhan yang harus ada pada diri manusia seperti rasa ingin disayang, rasa aman, harga diri, rasa ingin tahu, rasa ingin sukses. Kebutuhan lain adalah mempercayai adanya zat Tuhan YME.
Secara psikologis, orang dengan akalnya yang sehat, akan dapat sampai pada kesimpulan mengetahui Tuhan yang maha Esa.
Dari asfek sosiologis, maka manusia itu pada dasarnya makhluk hidup yang selalu ingin bergaul atau bermasyarakat .
Dari segi kehidupan sosial ternyata manusia memerlukan agama untuk mengatur hubungan sesama manusia . kehidupan sosial  yang tidak beragama akan membawa kekacauan.
pengertian alqur’an secara etemologi menuru alparra alqur’an berakar pada kata alqoro’in (jmk. Qorinah: kawan) menurut imam al ‘Asari qorona ( menggabungkan) . menurut iman leh yani berasal dari qorra ( membaca). Al Qur’an secara terminologi di definisikan: alqur’an diturunkan kepada nabi muhammad melalui jibril dalam bahasa Arab disampaikan secara mutawir, menjadi mukjizat nabi dan bernilai ibadah bila dibaca .  nama-nama alqur’an :  al Qur’an ( bacaan ) , al Kitab (tulisan atau yang ditulis), al Furqan ( pemisah), az zikir ( peringatan  ) al Ali ( nilai tingi), al-majid( mulia), alzzis ( yang mulia ), al- arobbi, at tanzil.akal: mengerti, paham atauberpikir ( Arab ).  Wahyu ( Arab ): i’lan fi hopain ( pemberitahuan secara rahasia , berarti pula isyarat yang tepat ). Tanda-tanda surat makkiyah :  ayatnya pendek-pendek , turun dimekah 9 4780 ayat) ditandai dengan kata ya ayuhannas, mengandung hal-hal keimanan.  Tanda-tanda surat madaniyah  ayatnya panjang –panjang turun di madinah ( 1456 ayat), ditandai dengan kata ya ayuhalazi na’amanu. al qur’an dikumpulkan (pada daun tulang dsb) pada masa khalifah abu bakar atas usul umarbin khatab karena banyak sahabat hafal al qur’an mati. Pada masa usman al qur’an yang telah terkumpul ditulis sebanyak 7 buah.
Tafsir berasal dari kata fassara ( Arab ) berarti ibanah. Secara terminologi tafsir ialah ilmu untuk memahami kitab Allah dan menjelaskan makna serta menggali hukum-hukum dan hikmatnya.  Ilmu tafsir : ilmu yang membahas hal ikwal alqur’an dari segi turunnya sanatnya cara membacanya, makna yang berkaitan dengan hukum.

Ta’wil berarti mengembalikan, menjelaskan atau menakbirkan (mimpi). Perbedaan takwil dan tafsir : a. dari sumbernya: tafsir mengarah pada riwayat, takwil mengarah pada dirayah atau ijtihad, b. dari ruang lingkupnya: tafsir menjelaskan maksud lahir, takwil menjelaskan maksud batin/tersirat, c. dari obyeknya: tafsir mengenai ayat2 muhkamat, takwil menjelaskan ayat2 mutasyabihat, d. dari perolehannya: tafsir dengan pemahaman secara konvensional, takwil melalui isyarat.
Terjemahan berarti mengalih bahasakan dari satu bahasa kebahasa lain. Terjemahan harfiah: sesuai dengan arti harfiah (arti kata). Terjemahan tafsiriah: terjemahan menurut maksudnya. Syarat2 terjemahan tafsiriah: harus dilandasi ilmu bahasa, ada dukungan dari ayat2 Al-Qur'an lain, kecermatan dan ketelitian penterjemah.
Tafsir hanya membahas satu aspek saja (arti dan maksud petunjuk Allah). Ilmu tafsir membahas berbagai segi yang ada hubungannya dengan Al-Qur'an.
(kodifikasi)  penulisan tafsir:  periode 1. (masa rasul, sahabat dan tabi’in belum tertulis dengan rapi ) periode 2.(masa pemerintahan umar  abdul azzis penulisan bergabung dengan hadis) , periode 3. (ditulis dengan al farra kitab taf sir berkisar dengan hadis).
Jenis-jenis tafsir : a dari segi metodenya: 1. tafsir ijmali( menjelaskan arti dan maksut) 2.tafsir tahlili ( tafsir ijmali yang uraianya lebih luas dandalam) 3. tafsir mukorin (tafsir kesimpulan dengan membandingkan berbagai ayt alqur’an) 4. tafsir maudhu’i ( menjelasakan ayat berkenaan taufik tertentu , b dari segi orientasinya:  1. tafsir loghawi ( menitik beratkan segi bahasa nahwu, saraf dll ) , 2 tafsir fiu qohi ( menitik beratkan fiqih ), tafsir suhufi ( menitik beratkan  dalam makna batin) 4. tafsir il adabul ijtma (kemasyarakatan) 5. tafsir ilmi (menjelaskan temuan- temuan ilmiah tafsir mazhabkak) khusus membela pendapat mashab suatu tertentu.
Aliran-aliran tafsir: 1. Tafsir Ahlus Sunnah wal Jamah: al-Mafatih al-Ghaib oleh Fahruddin al-Razi (w. 606 H), 2. Tafsir Muktazilah: Al-Kasysyaaf an Haqaiqal Tanzil wl ‘Uyunal Aqawil fi Wujud al-Ta’wil oleh Zamakhsyari w. 538 H, 3. Tafsir Khawarij: Tafsir al-Tafsir oleh Muhammad Ibnu Yusuf, 4. Tafsir Syi’ah: al-Mizan oleh At-Tababei (Itsna Asyariah), 5. Tafsir Ahmadiyah: The Holy Quran with English Translation and Comentary oleh Mirza Basyiruddin (Qadyan) dan The Holy Quran, Arabic Text, English Translation anda Comentary oleh Maulana Muhammad Ali (Lahore).
Perkembangan dan pertumbuhan tafsir: 1. masa Rasulullah: langsung dari rasulullah berupa qauliyah, filiyah atau takrir, 2. masa Sahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in: dengan nukilan2 dari nabi, ijtihat para sahabat, berpedoman pada kisha lama/riwayat, dan dengan keahlian berbahasa. Setelah berakhir masa tabi’in muncul masa mutakaddimin atau zaman klasik dalam 2 pase: a. Ilmu hadits mulai dibukukan, namun masih bergabung dengan Ilmu Hadits, penulisnya: Yazid ibnu Harun as-Salmi (w. 177 H), Su’bah ibn Hajjaj (w. 160 H), Waki ibn Jarrah (w. 197 H), Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H). b. Ilmu Hadits ditulis terpisah dengan ilmu tafsir, penulisnya: al-Farra al-Bagawi (w. 150 H) tafsirnya Mu’alimut Tanzil, dan Fakhruddin ar-Razi tafsirnya Mafatih al-Gaib. 3. Masa Mutaakhirin (± abad VII-XIII H): tafsir mengalami kemunduran, hanya menghimpun tafsir sebelumnya seperti: tafsir Qur’anul Azim (Ibnu Katsir), Anwar al-Tanzil wa Asraru at-Takwil (Baidhawi). 4. Masa Modern (sesudah abad XIII H): pembaharuan tafsir dipelopori oleh Jamaluddin al-Afgani: kitab Tafsir al-Manaar oleh Rasyid Redha, Mahasinu al-Takwil oleh al-Qasyimi, Tafsir al-Maragi oleh Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir fi Zilalil Quran oleh Sayyid Qutb, Tafsir al-Jawahir oleh Thantawi Jauhari.
 Ilmu terbagi 2 yaitu: Ilmu ladunni: diperoleh tanpa upaya manusia,  ilmu kasbi: diperoleh kerena usaha manusia itu sendiri.
  Ilmu tauhid bersumber dari al-quran dan al-Hadits yang dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan pemikiran filsafat dan unsur-unsur lainnya.  hal-hal yang dibahas dalam ilmu ini adalah a. hal-hal yang berhubungnamn dengan Allah seperti beriman kepada Allah dan takdirnya, b. hal-hal yang berhubungan dengan utusan allah seperti rasul,kitab dan malaikatnya, c. hal- hal yang berhubungan dengan hari akhir d.tentang iman kepada allah ada 103 ayat, t6entang malaikat ada 145 ayat, tentang kitab terdapat 110 ayat, tentang rasul ada 83 ayat, tenteng hari akhirat ad 140 ayat tentang takdir ada 63 ayat
 Ilmu fiqih menjelaskan tentang hukum yang berkaitan dengan manusia yang berkaitan dengan sumber dari alqur’an yang dan al hadis ayat-ayat yang berkautan dengan fiqih disebut ayat-ayat hukum . yaitiu terdapat  140 ayat tentang ibadah sholat. [puasa, haji, zakat dan ibadahlainnya . 70 ayat tentang hidup berkeluarga ( munakahat) . ada 70 ayat pula tentang perdagangan 30 ayat tentang kriminal 25 ayat tentang hubungan  orang muslim deengan non muslim , 13 ayat tentang pengadilan 10 ayat tentang orang kaya atau miskin dan 10 ayat tentang kenegaraan.
Ilmu tasawuf ialah ilmu bertujuan untuk memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan.  Ilmu filsafat  filsafat berasal dari Yunani. Pada mula nya untuk menguji kebenaran agama mulai berkembang pada abad IV sebelum masehi. Pengetahuan keagamaan dapat dibenarkan oleh filsafat pemikiran filsafat masuk dalam dunia Islam sekitar abad VII dan VIII M, melalui mesir, syiria, mesopotamia dan persia pemikiran dalam filsafat sejalan dengan al qur’an banyak menganjurkan kepada umat Muhammad agar agar mengguanakan akal yang  sehat antara lain: …..afala ta’qilun ,….afala tatafakkarun…dan sebagainya.dalam ayat-ayat semacam itu, menyuruh manusia supaya berpikir tentang alam ini agar lebih dapat mengenal Allah.
Tema-tema pokok al-qur’an  ialah himpunan ayat-ayat al qur’an yang memiliki kesamaan arah bahasan. Yang memperhatikan tema-tema pokok dalam al qur’an adalah Tafsir Maudhu’i.  inti pokok tema al qur’an:   1. keadilan / seimbang, tebusan, mempersekutukan 2. musyawarah = syura, musyawarah= ta syaari, musyawarah = tasyawir arti  dasr syawara = malu 3. perdamaian diulang 12x dalam al qur’an  perdamaian dalam bahasa Arab = ishalahun arti istilah = perbaikan 4. ibadah konsep disebutkan sebanyak 278 x  arti ibadah 1. arti ibadah budah, hamba. 2. arti ibadah patuh, taat, tunduk 3. arti ibadah butuh pertoilongan  arti ibadah dipwer dalam dalam al qur’an arti ibadah dibawah tuannya sebagai hamba  konsep manusia   manusia disebut al basayar, manusia disebutal insan , manusia disebut annas  menurut etimologi arti al basyarah = kulit, kepala, tubuh, dan wajah. Bagian-bagian dari manusia al basyar 1. al hiwar = hubungan suami, jamak= banyak, jima’= 2orang   kata annas  sebanyak 29  kata al insan = jin, dan manusia.
ilmu pengetahuan terjemahan dari bahasa inggeris yaitu Science = pengetahuan/   himpunan pengetahuan manusia melalui proses pengkajian yang masuk akal bersifat empiris = bersifat pengalaman,  rasional = yang masuk akal, umum = menyeluruh,  satu kesatuan = seluruh.  ilmu pengetahuan : himpunan atau dikumpulkan pengetahuan manusia melalui proses pengkajian yang masuk akal.  Pengetahuan = sekedar  mengetahui bukan mengkaji semua ilmu pengetahuan ilmu yang mengfkaji seluruhnya  korelasi: hubungan.   nazarah: melihat secara abstrak/ berpikir.  existensi= ketetapan, keberadaan,  Lauh Mahfuz = tempat yang terpelihara.

 (kodifikasi)  penulisan tafsir:  periode 1. (masa rasul, sahabat dan tabi’in belum tertulis dengan rapi ) periode 2.(masa pemerintahan umar  abdul azzis penulisan bergabung dengan hadis) , periode 3. (ditulis dengan al farra kitab taf sir berkisar dengan hadis). Jenis-jenis tafsir : a dari segi metodenya: 1. tafsir ijmali( menjelaskan arti dan maksut) 2.tafsir tahlili ( tafsir ijmali yang uraianya lebih luas dandalam) 3. tafsir mukorin (tafsir kesimpulan dengan membandingkan berbagai ayt alqur’an) 4. tafsir maudhu’i ( menjelasakan ayat berkenaan taufik tertentu , b dari segi orientasinya:  1. tafsir loghawi ( menitik beratkan segi bahasa nahwu, saraf dll ) , 2 tafsir fiu qohi ( menitik beratkan fiqih ), tafsir suhufi ( menitik beratkan  dalam makna batin) 4. tafsir il adabul ijtma (kemasyarakatan) 5. tafsir ilmi(menjelaskan temuan- temuan ilmiah tafsir mazhabkak) khusus membela pendapat mashab suatu tertentu.  Ilmu terbagi 2 yaitu :Ilmu ladunmi: diperoleh tanpaupaya manusia,  ilmu kasbi: diperoleh kerena usaha manusia itu sendiri  ilmu tauhid  sumber dari ilmu tauhid adalah al-quran dan al-Hadits yang dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan pemikiran filsafat dan unsur-unsur lainnya.  hal-hal yang membahas dalam ilmu ini adalah a. hal-hal yang berhubungnamn dengan Allah seperti beriman kepada Allah dan takdirnya .b. hal-hal yang berhubungan dengan utusan allah seperti rasul,kitab dan malaikatnya .c. hal- hal yang berhubungan dengan hari akhir d.tentang iman kepada allah ada 103 ayat, t6entang malaikat ada 145 ayat, tentang kitab terdapat 110 ayat, tentang rasulada 83 ayat, tenteng hari akhirat ad 140 ayat tentang takdir ada 63 ayat ilmu fiqih ilmu fiqih menjelaskan tentang hukum yang berkaitan dengan manusia yang berkaitan dengan sumber dari alqur’an yang dan al hadis ayat-ayat yang berkautan dengan fiqih disebut ayat-ayat hukum . yaitiu terdapat  140 ayat tentang ibadah sholat. [puasa, haji, zakat dan ibadahlainnya . 70 ayat tentang hidup berkeluarga ( munakahat) . ada 70 ayat pula tentang perdagangan 30 ayat tentang kriminal 25 ayat tentang hubungan  orang muslim deengan non muslim , 13 ayat tentang pengadilan 10 ayat tentang orang kaya atau miskin dan 10 ayat tentang kenegaraan tasawuf ilmu tasawuf ialah ilnmu bertujuan untuk memperoleh hubungan lansung dengan Tuhan.  Ilmufilsafat  filsafat berasal dari yunani. Pada mula nya untuk menguji kebenaran agama mulai berkembang pada abad IV sebelum masehi.pengetahuan keagamaan dapat dibenarkan oleh filsafat pemikiran filsafat masuk dalam dunia Islam sekitar abad VII dan VIII M, melalui mesir, syiria, mesopotamia dan persia pemikiran dalam filsafat sejalan dengan al qur’an banyak menganjurkan kepada umat Muhammad agar agar mengguanakan akal yang  sehat antara lain: …..afala ta’qilun ,….afala tatafakkarun…dan sebagainya.dalam ayat-ayat semacam itu, menyuruh manusia supaya berpikir tentang alam ini agar lebih dapat mengenal Allah. Tema-tema pokok al-qur’an  maksud nya ialah himpunan ayat-ayat al qur’an yang memiliki kesamaan arah bahasan yang memperhatikan tema-tema pokok dalam al qur’an adalah Tafsir Maudhu’i  inti pokok tema al qur’an   1. keadilan / seimbang, tebusan, mempersekutukan 2. musyawarah = syura, musyawarah= ta syaari, musyawarah = tasyawir arti  dasr syawara = malu 3. perdamaian diulang 12x dalam al qur’an  perdamaian dalam bahasa Arab = ishalahun arti istilah = perbaikan 4. ibadah konsep disebutkan sebanyak 278 x  arti ibadah 1. arti ibadah budah, hamba. 2. arti ibadah patuh, taat, tunduk 3. arti ibadah butuh pertoilongan  arti ibadah dipwer dalam dalam al qur’an arti ibadah dibawah tuannya sebagai hamba  konsep manusia   manusia disebut al basayar, manusia disebutal insan , manusia disebut annas  menurut etimologi arti al basyarah = kulit, kepala, tubuh, dan wajah. Bagian-bagian dari manusia albasyar 1. al hiwar = hubungan suami , jamak= banyak, jima’= 2orang   kata annas  sebanyak 29  kata al insan = jin, dan manusia . manusia lawan dari binatang buas  jin = binatang buas .kerja bahasa dalam Arab  = amal.
 Al qur’an dan ilmu pengetahuan  ilmu pengetahuan terjemahandari bahasa inggeris yaitu Science = pengetahuan   himpunan pengetahaunmanusia melalui prosespengkajian yang masuk akal bersifat empiris = bersifat pengalaman  rasional = yang masuk akal umum = menhyeluruh  satu kesatuan = seluruh  ilmu pengetahuan : himpunan atau dikumpulkan pengetahuan manusia melaluiproses pengkajian yang masuk akal.  Pengetahuan = sekedar  mengetahui bukan mengkaji semua ilmu pengetahuan ilmu yang mengfkaji seluruhnya  korelasi: hubungan   nazarah: melihat secara abstrak/ berpikir  existensi= ketetapan, keberadaan,  Lauh Mahfuz = tempat yang terpelihara

Pengertian hadits secara etimologi berarti baharu, dekat dan khabar. Secara terminologi: menurut ahli Ushul Fiqih ialah segala ucapan, perbuatan dan takrirnya Nabi, menurut para ahli hadits adalah segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi.
Pengertian sunnah secara etimologi  ialah jalan yang dijalani ataru tradisi yang sudah dibiasakan. Menurut istilah (terminologi) sunnah ialah segala sesuatu yang bersumber ulama-ulama dari Nabi dalam bentuk ucapan, perbuatan, takris, sifat kejadian fisik, span=santun atau sirahnya baik sebelum atau sesudah diangkat menjadi Nabi.
Khabar menurut bahasa (etimologi) ialah warta berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Menurut istilah hadits adalah berita dari Nabi, sahabat maupun tabi’in.
Atsar menurut bahasa (etimologi) ialah bekas sesuatu.
Sanad menurut logat ialah kaki gunung atau tempat bgersandar atau surat jaminan piutang. Menurut istilah ialah jalan yang (perawi) menyampaikan kepada matan hadits. isnad adalah rangkaian para perawi yang meriwayatkan hadits.
Matan menurut logat berarti keras atau kuat atau teguh. Menurut istilah adalah lafal atau susunan kata dari suatu hadits.
Rawi menurut logat adalah mengabarkan, sedangkan menurut istilah menyampaikan atau meriwayatkan suatu hadits kepada orang lain.
Ilmu Hadits adalah suatu ilmu yang membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hadits, baik perkataan, perbuatan ataupun takrirnya. Secara umum hadits terbagi 2 aspek:  1. Ilmu Hadits Riwayah adalah suatu ilmu tentang periwayatan segala ucapan, perbuatan ataupun takrir rasul. 2. Ilmu Hadits Dirayah, adalah ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadits, cara-cara menerimanya, menyampaikannya, sifat-sifat perawinya.
Takhrij maksudnya mencari sanad sendiri atau penjelasan.
Istikhraj adalah mengambil suatu hadits dari kitab tertentu, kemudian meriwayatakannya dengan sanad sendiri.
Istidrak ialah mengumpulkan hadits-hadits yang memenuhi persyaratan-persyaratan Bukhari dan Muslim, namun hadits itu tidak terdapat dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim.
Gelar keahlian bagi ahli-ahli hadits:
1.    Amiril Mu’minin fil Hadits, merupakan gelar tertinggi bagi Ahli-ahli hadits, antara lain khalifah yang 4.
2.    Al-Hakim, yaitu gelar sesudah Amiril Mu’minin fil Hadits. Mereka betul-betul menguasai hadits yang diriwayatkannya baik sanadnya, matannya, perawinya (ta’dil dan tajrihnya), sifat-sifatnya, guru-gurunya dan sebagainya. Mereka ini antara lain Imam Syafi’i yang hafal 300.000 hadits.
3.    Al-Hujjah, yaitu gelar sesudah Al-Hakim. Mereka ini sanggup mengahapal hadits sampai 300.000 dan menguasai sanadnya, matannya dan mengetahui pula kelemahan dan kelebihan perawi.
4.    Al-Hafiz, yaitu mereka mampu mengahafal hadits sampai dengan 100.000 buah dan mampu pula menguasai sanad, matan dan perawinya dengan baik, antara lain Ibnu Daqiqil ‘Id.
5.    Al-Muhaddits yaitu mereka yang hafal hadits sampai 1.000. buah dengan baik menguasai sanadnya, matan dan perawinya, antara lain mereka ini ialah Atha’ Ibnu Abi Rabi’ah.
6.    Al-Musnid, yaitu mereka yang dapat meriwayatkan hadits lengkap dengan sanadnya.

Ruang Lingkup Bahasan Ilmu Hadits:
1.    Kandungan Hadits
a.    Akidah yaitu Hadits yang berkaitan dengan keimanan.
b.    Hukum yaitu hadits yang berkaitan dengan hukum Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah atau munakahat (nikah) atau jinayat (pembunuhan) atau mu’amalat (jual beli).
c.    Akhlak yaitu hadits yang berkaitan dengan akhlak.
d.    Tarikh yaitu hadits yang bekaitan dengan sejarah.
e.    Taghrib yaitu hadits yang berkaitan dengan berita gembira.
f.     Tazkir yaitu hadits yang berkaitan dengan peringatan.
g.    Tarhib yaitu hadits yang berkaitan dengan kabar yang berupa peringatan.

2.    Fungsi Hadits
a)    Mempertegas hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur'an.
b)    Memberi penjelasan yang samar-samar yang terdapat dalam Al-Qur'an atau merinci apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an secara garis besar.
c)    Menetapkan hukum selain yang secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an.

3.    Kedudukan Hadits sebagai Dalil Hukum Islam
1.    Beberapa ayat Al-Qur'an yang menyuruh kita agar taat kepada Rasul (An-Nisa: 59).
2.    Beberapa ayat menyebutkan apa yang dibuat oleh Rasul itu berdasarkan wahyu (an-Najm: 3).
3.    Beberapa ayat yang menyuruh agar beriman kepada Rasul (al-‘Araf: 158).

4.    Hubungan al-Hadits dan Al-Qur'an
Hadits dapat berstatus sebagi komentar (bayan) atau sebagai sesuatu yang menimbulkan hukum baru (insyaul hukmi).
a.    Bayan Tafsil: penelasan yang rinci dari materi yang global dari suatu ayat sehigga ia dapat pul tafsilul mumal.
b.    Bayan Takrir/Ta’kid : sifatnya meneguhkan atau mengokohkan isi suatu ayat.
c.    Nasakh : menurut bahasa adalah membatalkan atau menghapus. Menurut istilah membatalkan atau menghapus suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian. Yang dibatalkan disebut mansukh, yang membatalkan disebut nasikh.

Mushthalah al-Hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang disepakati memakainya pada suatu makna, maksudnya kesepakatan dalam pemakaian istilah. Menurut istilah  ialah suatu ilmu yang dengan ilmu itu dapat diketahui apa yang diistilahkan oleh para ahli hadits dan mereka menggunakannya menjadi kebiasaan diantara mereka.
Pokok-pokok Bahasan Mushthalah:
1.  Tentang Perawi, yaitu mengenai keadilannya, kedhabitannya, kehafazannya dan ciri-ciri lain yang mempengaruhi kekuatan dan kelemahannya.
2.  Tentang sanad, yaitu mengenai kemuttasilannya, kemunqathiannya, kemursalahannya dan lainnya yang berkaitan dengan sanad yang dapat mempengaruhi kekuatan dan kelemahan suatu hadits.

Pembagian Hadits dari Segi Maknanya:
1.    Hadits Qudsi : menurut bahasa berarti thaharah (bersih) atau tanzih (suci). Menurut istilah Hadits Qudsi adalah Hadits yang lafalnya dari Rasul dan maknanya dari Allah yang disampaikan kepada Rasul dengan jalan ilham atau mimpi.]
2.    Hadits Nabawi : hadits yang bukan hadits qudsi.

Pembagian al-Hadits dari Segi Kualitas Perawinya:
1.    Mutawir : menurut bahasa mutawir adalah muttabi’ (yang dikemudiankan). Menurut istilah ialah khabar yang berdasarkan pada panca indera yang diberikan oleh sejumlah orang yang menurut kebiasaannya tidak mungkin sepakat berdusta. 1. Mutawir Lafazi: hadits yang lafalnya sama dari semua perawi dan sama pula hukumnya atau maknanya. 2. Mutawir Maknawi ialah Hadits Mutawir yang lafalnya dan maknanya berbeda, tetapi dari semua itu dapat diambil satu makna yang umum. 3. Mutawir Amali, yaitu suatu hadits yang mudah diketahui dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat Islam bahwa Nabi telah mengerjakannya atau menyuruh atau selain dari itu.
Persyaratan hadits mutawatir: a. Diterima dengan panca indera yang meyakinkan, b. jumlah pemberitanya yang tidak mungkin sepakat berdusta, ada yang berpendapat minimal diriwayatkan oleh 12 org, 20 org, 40 org dan 70 org, c. jumlah rawinya antara satu tabakat dengan tabakat berikutnya seimbang (sahabat-tabi’in-tabi’it tabi’in dan seterusnya).
2.    Ahad : hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits mutawatir. 1. Hadits Msyhur (Hadits Mustafid):  hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi tidak sampai pada derajat mutawatir. 2. Hadits Gairu Masyhur: a. Hadits Azis adalah hadits yangdiriwayatkan oleh dua orang, b. Hadits Garib ialah yang dirwayatkan oleh seorang saja.

Pembagian al-Hadits dari Segi kualitasnya:
1.    Hadits Sahih: Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, yang sempurna ingatannya, sanadnya bersambung tidak berillat dan tidak janggal. a. Sahih Lizatihi ialah bila syarat hadits sahih semua terpenuhi, b. Hasan Lizatihi ialah bila kedhabitannya berkurang, c. Sahih Ligairihi adalah bila kedhabitanny kurang dapat ditutupi dengan hadits yang lain.
2.    Hadits Hasan: hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, tetapi kekuatan ingatannya agak kurang, muttasil sanadnya, tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. a. Hasan Lizatihi adalah bila syarat hadits hasan semuanya terpenuhi, b. Hasan Ligairihi, yaitu hadits yang sanadnya adalah orang yang mastur (tidak dikenal keahliannya), tidak pelupa, tidak banyak kesalahan dalam meriwayatkan hadits, tidak tertuduh pendusta, tidak dinisbahkan kepada fasiq dan haditsnya dibantu oleh muttabi’ atau syahid.
3.    Hadits Dha’if: Hadits yang tidak memenuhi persyaratan Sahih dan Hasan (dha’if karena perawi dan cacat sanadnya), a. Hadits Maudlu’: dha’if karena tertuduh fasiq, b. Hadits Matruk: dha’if karena rawinya tertuduh pendusta. c. Hadits Munkar: dha’if karena dha’if karena tertuduh fasik, d. Mu’allal: bila rawinya hanya dipurbasangka fasik, e. Hadits Mudraj: bila rawinya menyalahi kepercayaan, f. Hadits Mubham: bila identitas rawi tidak dikenal, g. Hadits Mardud: bila rawinya penganut bid’ah, h. Hadits Syaaz: bila rawinya buru hapalan, i. Hadits Mu’allaq: bila sanadnya gugur pada awalnya, j. Hadits Mursal: bila sanadnya gugur di akhir (sahabat), k. Hadits Mu’dal: bila sanadnya gugur dua orang atau lebih, l. Hadits Munqathi’: bila sanadnya gugur seorang atau lebih dan tidak berturut-turut, m. Mudallas: bila disembunyikan keaibannya, n. Hadits Mauquf: bila hadits disandarkan kepada sahabat, baik perkataan, perbuatan atau penetapannya, o. Hadits Maqthu: bila hadits disandarkan kepada tabi’in, tabi’it tabi’in baik perkataannya, perbuatannya atau ketetapannya.

Hadits Maudhu’: yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Hadits Sahih dan Hadits Hasan. Tanda-tandanya: pengakuan rawinya sendiri atau rawinya dikenal tidak menyukai Islam. Sebab-sebab timbulnya: a. fanatik terhadap imam, pemimpin, suku, mazhab atau daerahnya, b. benci terhadap Islam, c. ingin dipanggil sebagai ahli hadits, d. kecenderungan sebagian ulama membenarkan membuat hadits palsu untuk kebaikan, e. persangkaan murid bahwa apa yang dikatakan guru adalah hadits.

1.    Hadits Pada Masa Rasul (Masa Pertama)
Rasul melarang penulisan hadits agar hadits tidak tercampur dengan wahyu dan rasul mempercayai kekuatan hafalan sahabat. Penyebaran hadits berlangsung dari lisan kelisan. Selanjutnya Rasul menyuruh menulis hadits mungkin rasul menganggap para sahabat sudah dapat membedakan hadits dan Al-Qur'an.
2.    Hadits Pada Masa Khalifah Abu Bakar dan Umar (Masa Kedua)
Dimulai sejak nabi wafat sampai zaman Umar ib Khattab. Periwayatan hadits masih bersifat hafalan, sudah ada kehati-hatian dalam periwayatan, bahkan sudah mulai membagi dan menetapkan nilai-nilai suatu hadits.
3.    Keadaan Hadits Setelah Umar Ibnu Khattab (Masa Ketiga)
Perkembangan hadits pada zaman Utsman hingga kekhalifahan Sulaiman (Khalifah ketujuh dari Bbani Ummayyah). Islam telah menyebar, timbul hadits palsu untuk kepentingan pribadi. Akhirnya timbullah usaha pembukuan hadits. maka muncullah Ilmu Mushthalah Hadits. orang pertama yang mengumpulkan hadits2 dan menyaringnya adalah Ibnu Syihab az-Zuhri.

4.    Seleksi Hadits (Masa Keempat)
Mulai zaman kekhalifahan Makmun (abad II H) tampak pada masa kekhalifahan Muqtadir diadakan seleksi hadits untuk hal tesebut Ilmu Mushthalah Hadits lebih dikembangkan dan hasilnya timbul kitab-kitab beriktu:
a.    Kitab Sahih, yaitu kitab hadits yang isinya hanya hadits sahih saja, seperti Sahih Bukhari dan Muslim.
b.    Kitab Sunan, yaitu isinya tidak terdapat hadits munkar dan dha’if, kalupun ada maka disebutkan kedha’ifannya. Seperti: Sunan an-Nasa’i, Sunan Abi Daud dll.
c.    Kitab Musnad, yaitu isinya hadits-hadits yang kebanyakan belum disaring, seperti: Musnad Abu Ya’la.

5.    Klasifikasi Hadits (Masa Kelima)
Pada abad IV H dan seterusnya mulailah hadits-hadits diklasifikasikan, seperti hadits-hadits fiqh, tauhid dll. Dan berikutnya adalah masa komentar terhadap kitab-kitab hadits yang telah dibukukan baik matannya, sanadnya, ataupun perawinya.






Pengertian sumber hukum Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan mukallaf yang mengandung tuntutan, larangan dan kebolehan serta mengandung ketentuan sebab, syarat dan mani’ atau halangan terlaksananya hukum.
Dalil: menurut bahasa ialah yang menunjukkan atau yang membawa petunjuk baik yang nyata ataupun abstrak, tanda yang ditegakkan untuk menunjukkan pada sesuatu. Menurut istilah ahli Ushul Fiqh ialah sesuatu yang dapat menyampaikan pada hukum syara’ kepada kita dengan pemikiran yang sejahtera atas dasar keyakinan dan sangkaan yang kuat.
Amarah adalah sesuatu yang menyampaikan pada hukum syara’ dengan jalan sangkaan yang kuat (dzan). Sedangkan dalil dengan jalan yakin.

Pembagian dalil dari hukum asalnya
1.    Dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Al-Qur'an dan al-Hadits.
2.    Dalil ar Ra’ya yaitu dalil yang mengambil dari ketentuan umum nash, karena secara langsung dari nash tidak didapati.
Ijtihad ialah cara yang ditempuh dengan menggunakan kesanggupan untuk menetapkan Hukum Syara’, baik dalil nash maupun dalil ra’yu. Sedangkan ar-Ra’yu itu dimaksudkan pikiran manusia yang sehat, tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu.

Pembagian Dalil dari Segi Ruang Lingkupnya:
1.    Dalil Kulli ialah nash yang isinya mencakup banyak satuan hukum bahkan mencakup sebagian besar hukum sejenis.
2.    Dalil Juz’i yaitu dalil yang menunjukkan pada satuan hukum saja.
Pembagian dalil dari Segi Kekuatannya:
a.    Dalil Qath’i ialah dalil yang mendatangkan keyakinan dan berasal dari Al-Qur'an dan al-Hadits.
b.    Dalil Dzani, yaitu dalil yang mendatangkan sangkaan yang kuat berasal dari syara’ (nabi) dan termasuk hadits ahad.

Rincian Dalil Syara’ dan Urutannya Menurut Imam Mazhab:
a.    Imam Hanafi:
Kitabullah – Sunnah Rasul – Ijma – Qiyas – Maslahah Mursalah – Istishan – ‘Uruf
b.    Imam asy-Syafi’i:
Al-Qur’an – as-Sunnah – (Hhadits Sahih) – Ijma – Qiyas istidlal
c.    Imam Malik:
Kitabullah – Qiyas – Sunnah Rasul yang sah – Maslahah Mursalah atau istislah – Ijma’ ahli Madinah dengan catatan lebih kuat dari hadits Ahad.
d.    Imam Ahmad ibn Hambal:
Nash Al-Qur'an dan al-Hadits – Fatwa sahabat atau ijma’ sahabat – Hadits Hasan – Qiyas (dikala darurat)
e.    Sebagian besar ulama:
Al-Qur'an – as-Sunnah – Ijma’ – Ijtihad atau ar-Ra’yu.

Hukum: menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas sesuatu. Menurut istilah  ialah ketetapan syara’ atas perbuatan orang yang mukallaf, baik berupa tuntutan ataupun pilhan.
Ketentuan syara’ terhadap orang yang mukallaf:
1.    Taklifi: ketentuan syara’ dalam bentuk tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf yaitu wajib, mandub, haram, makhruh dan mubah, namun sebagian ulama mengatakan bahwa mubah dikategorikan ke dalam takhyiri.
2.    Takhyiri (mubah): ketentuan Allah bagi mukallaf untuk memilih untuk mengerjakannya atau meninggalkannya.
3.    Wadh’i: ketentuan-ketentuan untuk ada atau tidaknya hukum taklifi (berkaitan dengan sebab, syarat, Mani’ (suatu perbuatan yang dapat mengahalangi perbuatan hukum lainnya).
Syariat: menurut bahasa ialah jalan yang lempang. Menurut istilah para fuqaha ialah nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambanya dengan perantaraan rasul supaya para hambanya melaksanakan dengan dasar iman baik hukum itu mengenai amaliah lahiriah maupun yang mengenai akhlak dan akidah yang bersifat batiniah.
Ushul Fiqh: ilmu yang mempelajari dasar atau jalan yang harus ditempuh dalam melakukan istimbat hukum dari dalil syar’i. Fungsi ushul Fiqh: menetapkan hukum yang diambil dari norma-norma yang terpadu dalam al-Quran dan al-Hadits.
Qawaidul Fiqhiyah: kaidah-kaidah hukum yang bersifat kuliyah (menyeluruh) yang dipetik dari dalil-dalil kuliyah (dalil Al-Qur'an dan al-Hadits). tujuan mempelajarinya agar dapat mengistibatkan huku2 syara’ dengan baik dan benar.
Fiqhul Muqaran: menurut bahasa ialah mengumpulkan atau berhadapan, menurut istilah  ialah perbandingan materi hukum Islam menurut pendapat mujtahid yang satu dengan mujtahid yang lainnya dan pembicaraan pada cara-cara pengambilan hukum, dalil-dalilnya dan sebagainya. Tujuan mempelajarinya: untuk mengetahui perbandingan mazhab (tentang kelebihan dan kelemahannya).
Muqaranatul Mazahib: mengumpulkan pendapat-pendapat tentang sesuatu masalah menurut mazhab2 kemudian memperbandingkannya satu sama lain dan membahasa dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing mazhab, akhirnya mengambil kesimpulan mana yang lebih kuat.




1 komentar:

  1. VINTAGE SOLUTIONS PRAGMATIC REVOLVER PZOID FIRE SAFETY
    At titanium scrap price this time, these machines were not certified by the safety regulators titanium body jewelry of the Nevada State titanium dental implants and periodontics Gambling Control black titanium fallout 76 Board and the titanium nail Las Vegas Hotels

    BalasHapus