RESUME DIRASAH ISLAMIAH
Kata agama berasal dari
bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata, yaitu : a dan gama, A berarti tidak GAMA berarti kacau maksudnya tidak kacau , teratur. Orang
yang beragama itu akan memperoleh ketentraman dan hatinya penuh kedamaian.
Kata agama
berasal dari kata GAM yang berarti tuntunan . Karena agama itu
menjadi penuntun hidup seseorang.
Dalam bahasa Arab semakna dengan kata agama adalah din yang berarti menguasai, menundukan,patuh atau balasan . Selain itu terdapat pula kata semakna
dengan kata din , yaitu kata millah
akan tetapi berbeda dalam pemakaiannya; din dinisbahkan kepada Allah
( dinullah ) sedangkan dinullah dinisbahkan kepada Nabi
tertentu. Seperti milata ibrahim . Dalam bahasa
inggeris semakna dengan kata din adalah kata religi yang berasal
dari bahasa latin adalah Religare artinya menambatkan
atau mengikat-ngikat.
Mengenai definisi agama
Dr.Harun nasution dalam bukunya Islam
ditinjau dari berbagai asfeknya,
mengemukakan beberapa definisiagama sebagai berikut:
1.
pengakuan terhadap adanya hubungan manusia
dengan kekuatan gaibyang harus di patuhi.
2.
pengakuan terhadap adanya kekuatan gaibyang
menguasai manusia .
3.
mengikatkan diri pada suatu bemtuk hidup yang
mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia dan
mempengaruhi perbuatan manusia
4.
kepercayan pada suatu kekuatan gaib
menimbulkan cara hidup tertentu.
5.
suatu sissistem tingkah laku ( code of
conduct ) yang berasal dari kekuatan gaib.
6.
pengakuanterhadap adanya kewajiban-kewajiban
diyakini bersumber dari pada suatu kekuatan gaib.
7.
pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul
dari perasaan lemah dan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat pada
alam sekitar manusia.
8.
ajaran-ajaran yang diwahyukan kepada manusia,
melalui seorang rasul ( agama sanawi)
Manusia membutuhkan agama
Kebutuhan manusia ada dua yaitu: kebutuhan rohani,
kebutuhan jasmani
Kebutuhan yang harus ada pada diri manusia seperti rasa ingin
disayang, rasa aman, harga diri, rasa ingin tahu, rasa ingin sukses. Kebutuhan
lain adalah mempercayai adanya zat Tuhan YME.
Secara psikologis, orang dengan akalnya yang sehat, akan dapat sampai pada kesimpulan
mengetahui Tuhan yang maha Esa.
Dari asfek sosiologis, maka manusia itu pada dasarnya
makhluk hidup yang selalu ingin bergaul atau bermasyarakat .
Dari segi kehidupan sosial ternyata manusia memerlukan agama untuk
mengatur hubungan sesama manusia . kehidupan sosial yang tidak beragama akan membawa kekacauan.
pengertian alqur’an secara etemologi menuru alparra
alqur’an berakar pada kata alqoro’in (jmk. Qorinah: kawan)
menurut imam al ‘Asari qorona ( menggabungkan) . menurut iman leh yani berasal
dari qorra ( membaca). Al Qur’an secara terminologi di definisikan:
alqur’an diturunkan kepada nabi muhammad melalui jibril dalam bahasa Arab
disampaikan secara mutawir, menjadi mukjizat nabi dan bernilai ibadah bila
dibaca . nama-nama alqur’an : al Qur’an ( bacaan ) , al Kitab (tulisan atau
yang ditulis), al Furqan ( pemisah), az zikir ( peringatan ) al Ali ( nilai tingi), al-majid( mulia),
alzzis ( yang mulia ), al- arobbi, at tanzil.akal: mengerti, paham
atauberpikir ( Arab ). Wahyu (
Arab ): i’lan fi hopain ( pemberitahuan secara rahasia , berarti pula
isyarat yang tepat ). Tanda-tanda surat makkiyah : ayatnya pendek-pendek , turun dimekah 9 4780
ayat) ditandai dengan kata ya ayuhannas, mengandung hal-hal keimanan. Tanda-tanda surat madaniyah ayatnya panjang –panjang turun di madinah
( 1456 ayat), ditandai dengan kata ya ayuhalazi na’amanu. al qur’an dikumpulkan
(pada daun tulang dsb) pada masa khalifah abu bakar atas usul umarbin khatab
karena banyak sahabat hafal al qur’an mati. Pada masa usman al qur’an yang
telah terkumpul ditulis sebanyak 7 buah.
Tafsir berasal dari kata fassara ( Arab ) berarti ibanah. Secara
terminologi tafsir ialah ilmu untuk memahami kitab Allah dan menjelaskan
makna serta menggali hukum-hukum dan hikmatnya. Ilmu tafsir : ilmu yang membahas hal ikwal
alqur’an dari segi turunnya sanatnya cara membacanya, makna yang berkaitan
dengan hukum.
Ta’wil berarti mengembalikan, menjelaskan atau menakbirkan (mimpi). Perbedaan
takwil dan tafsir : a. dari sumbernya: tafsir mengarah pada riwayat, takwil
mengarah pada dirayah atau ijtihad, b. dari ruang lingkupnya: tafsir
menjelaskan maksud lahir, takwil menjelaskan maksud batin/tersirat, c. dari
obyeknya: tafsir mengenai ayat2 muhkamat, takwil menjelaskan ayat2
mutasyabihat, d. dari perolehannya: tafsir dengan pemahaman secara
konvensional, takwil melalui isyarat.
Terjemahan berarti mengalih bahasakan dari satu bahasa kebahasa lain. Terjemahan
harfiah: sesuai dengan arti harfiah (arti kata). Terjemahan tafsiriah: terjemahan
menurut maksudnya. Syarat2 terjemahan tafsiriah: harus
dilandasi ilmu bahasa, ada dukungan dari ayat2 Al-Qur'an lain,
kecermatan dan ketelitian penterjemah.
Tafsir hanya membahas satu aspek saja (arti dan maksud petunjuk Allah). Ilmu
tafsir membahas berbagai segi yang ada hubungannya dengan Al-Qur'an.
(kodifikasi) penulisan
tafsir: periode 1. (masa rasul,
sahabat dan tabi’in belum tertulis dengan rapi ) periode 2.(masa pemerintahan
umar abdul azzis penulisan bergabung
dengan hadis) , periode 3. (ditulis dengan al farra kitab taf sir berkisar
dengan hadis).
Jenis-jenis tafsir : a dari segi metodenya: 1. tafsir ijmali(
menjelaskan arti dan maksut) 2.tafsir tahlili ( tafsir ijmali
yang uraianya lebih luas dandalam) 3. tafsir mukorin (tafsir
kesimpulan dengan membandingkan berbagai ayt alqur’an) 4. tafsir maudhu’i
( menjelasakan ayat berkenaan taufik tertentu , b dari segi orientasinya: 1. tafsir loghawi ( menitik
beratkan segi bahasa nahwu, saraf dll ) , 2 tafsir fiu qohi (
menitik beratkan fiqih ), tafsir suhufi ( menitik beratkan dalam makna batin) 4. tafsir
il adabul ijtma (kemasyarakatan) 5. tafsir ilmi (menjelaskan
temuan- temuan ilmiah tafsir mazhabkak) khusus membela pendapat mashab suatu
tertentu.
Aliran-aliran tafsir: 1. Tafsir Ahlus Sunnah wal Jamah: al-Mafatih al-Ghaib oleh
Fahruddin al-Razi (w. 606 H), 2. Tafsir Muktazilah: Al-Kasysyaaf
an Haqaiqal Tanzil wl ‘Uyunal Aqawil fi Wujud al-Ta’wil oleh Zamakhsyari w. 538
H, 3. Tafsir Khawarij: Tafsir al-Tafsir oleh Muhammad Ibnu Yusuf,
4. Tafsir Syi’ah: al-Mizan oleh At-Tababei (Itsna Asyariah), 5.
Tafsir Ahmadiyah: The Holy Quran with English Translation and Comentary
oleh Mirza Basyiruddin (Qadyan) dan The Holy Quran, Arabic Text, English
Translation anda Comentary oleh Maulana Muhammad Ali (Lahore).
Perkembangan dan pertumbuhan tafsir: 1. masa Rasulullah:
langsung dari rasulullah berupa qauliyah, filiyah atau takrir, 2.
masa Sahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in: dengan nukilan2
dari nabi, ijtihat para sahabat, berpedoman pada kisha lama/riwayat, dan dengan
keahlian berbahasa. Setelah berakhir masa tabi’in muncul masa mutakaddimin
atau zaman klasik dalam 2 pase: a. Ilmu hadits mulai dibukukan, namun masih
bergabung dengan Ilmu Hadits, penulisnya: Yazid ibnu Harun as-Salmi (w. 177 H),
Su’bah ibn Hajjaj (w. 160 H), Waki ibn Jarrah (w. 197 H), Sufyan ibn Uyainah
(w. 198 H). b. Ilmu Hadits ditulis terpisah dengan ilmu tafsir,
penulisnya: al-Farra al-Bagawi (w. 150 H) tafsirnya Mu’alimut Tanzil, dan
Fakhruddin ar-Razi tafsirnya Mafatih al-Gaib. 3. Masa Mutaakhirin (± abad
VII-XIII H): tafsir mengalami kemunduran, hanya menghimpun tafsir
sebelumnya seperti: tafsir Qur’anul Azim (Ibnu Katsir), Anwar al-Tanzil
wa Asraru at-Takwil (Baidhawi). 4. Masa Modern (sesudah abad XIII H):
pembaharuan tafsir dipelopori oleh Jamaluddin al-Afgani: kitab
Tafsir al-Manaar oleh Rasyid Redha, Mahasinu al-Takwil oleh al-Qasyimi, Tafsir
al-Maragi oleh Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir fi Zilalil Quran oleh Sayyid
Qutb, Tafsir al-Jawahir oleh Thantawi Jauhari.
Ilmu terbagi 2 yaitu: Ilmu
ladunni: diperoleh tanpa upaya manusia, ilmu kasbi: diperoleh kerena usaha manusia itu sendiri.
Ilmu tauhid bersumber
dari al-quran dan al-Hadits yang dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan
disuburkan dengan pemikiran filsafat dan unsur-unsur lainnya. hal-hal yang dibahas dalam ilmu ini adalah a.
hal-hal yang berhubungnamn dengan Allah seperti beriman kepada Allah dan
takdirnya, b. hal-hal yang berhubungan dengan utusan allah seperti rasul,kitab
dan malaikatnya, c. hal- hal yang berhubungan dengan hari akhir d.tentang iman
kepada allah ada 103 ayat, t6entang malaikat ada 145 ayat, tentang kitab
terdapat 110 ayat, tentang rasul ada 83 ayat, tenteng hari akhirat ad 140 ayat
tentang takdir ada 63 ayat
Ilmu fiqih menjelaskan tentang hukum yang
berkaitan dengan manusia yang berkaitan dengan sumber dari alqur’an yang dan al
hadis ayat-ayat yang berkautan dengan fiqih disebut ayat-ayat hukum .
yaitiu terdapat 140 ayat tentang ibadah
sholat. [puasa, haji, zakat dan ibadahlainnya . 70 ayat tentang hidup
berkeluarga ( munakahat) . ada 70 ayat pula tentang perdagangan 30 ayat tentang
kriminal 25 ayat tentang hubungan orang
muslim deengan non muslim , 13 ayat tentang pengadilan 10 ayat tentang orang
kaya atau miskin dan 10 ayat tentang kenegaraan.
Ilmu tasawuf ialah
ilmu bertujuan untuk memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan. Ilmu filsafat filsafat berasal dari Yunani. Pada mula nya
untuk menguji kebenaran agama mulai berkembang pada abad IV sebelum masehi. Pengetahuan keagamaan
dapat dibenarkan oleh filsafat pemikiran filsafat masuk dalam dunia Islam
sekitar abad VII dan VIII M, melalui mesir, syiria, mesopotamia dan persia
pemikiran dalam filsafat sejalan dengan al qur’an banyak menganjurkan kepada
umat Muhammad agar agar mengguanakan akal yang
sehat antara lain: …..afala ta’qilun ,….afala tatafakkarun…dan
sebagainya.dalam ayat-ayat semacam itu, menyuruh manusia supaya berpikir
tentang alam ini agar lebih dapat mengenal Allah.
Tema-tema pokok al-qur’an ialah himpunan ayat-ayat al qur’an yang
memiliki kesamaan arah bahasan. Yang memperhatikan tema-tema pokok dalam al
qur’an adalah Tafsir Maudhu’i. inti pokok tema al qur’an: 1. keadilan / seimbang, tebusan,
mempersekutukan 2. musyawarah = syura, musyawarah= ta syaari, musyawarah =
tasyawir arti dasr
syawara = malu 3. perdamaian diulang 12x dalam al qur’an perdamaian dalam bahasa Arab = ishalahun arti istilah = perbaikan 4. ibadah konsep disebutkan
sebanyak 278 x arti ibadah 1. arti ibadah
budah, hamba. 2. arti ibadah patuh, taat, tunduk 3. arti ibadah butuh
pertoilongan arti ibadah dipwer dalam
dalam al qur’an arti ibadah dibawah tuannya
sebagai hamba konsep manusia manusia disebut al basayar, manusia disebutal
insan , manusia disebut annas menurut etimologi
arti al basyarah = kulit, kepala, tubuh, dan wajah. Bagian-bagian dari manusia
al basyar 1. al hiwar = hubungan suami, jamak= banyak, jima’= 2orang kata annas sebanyak 29
kata al insan
= jin, dan manusia.
ilmu pengetahuan terjemahan dari bahasa
inggeris yaitu Science
= pengetahuan/ himpunan pengetahuan
manusia melalui proses pengkajian yang masuk akal bersifat empiris =
bersifat pengalaman, rasional =
yang masuk akal, umum = menyeluruh, satu
kesatuan = seluruh. ilmu pengetahuan : himpunan atau dikumpulkan pengetahuan
manusia melalui proses pengkajian yang masuk akal. Pengetahuan = sekedar mengetahui bukan mengkaji semua ilmu
pengetahuan ilmu yang mengfkaji seluruhnya
korelasi: hubungan. nazarah: melihat
secara abstrak/ berpikir. existensi= ketetapan,
keberadaan, Lauh Mahfuz
= tempat yang terpelihara.
(kodifikasi) penulisan tafsir: periode 1. (masa rasul, sahabat dan tabi’in
belum tertulis dengan rapi ) periode 2.(masa pemerintahan umar abdul azzis penulisan bergabung dengan hadis)
, periode 3. (ditulis dengan al farra kitab taf sir berkisar dengan hadis). Jenis-jenis
tafsir : a dari segi metodenya: 1. tafsir ijmali( menjelaskan arti
dan maksut) 2.tafsir tahlili ( tafsir ijmali yang uraianya lebih luas dandalam)
3. tafsir mukorin (tafsir kesimpulan dengan membandingkan berbagai ayt
alqur’an) 4. tafsir maudhu’i ( menjelasakan ayat berkenaan taufik tertentu , b
dari segi orientasinya: 1. tafsir
loghawi ( menitik beratkan segi bahasa nahwu, saraf dll ) , 2 tafsir fiu qohi (
menitik beratkan fiqih ), tafsir suhufi ( menitik beratkan dalam makna batin) 4. tafsir il adabul ijtma
(kemasyarakatan) 5. tafsir ilmi(menjelaskan temuan- temuan ilmiah tafsir
mazhabkak) khusus membela pendapat mashab suatu tertentu. Ilmu terbagi 2 yaitu :Ilmu ladunmi: diperoleh
tanpaupaya manusia, ilmu kasbi: diperoleh kerena usaha manusia itu sendiri ilmu
tauhid sumber dari ilmu tauhid adalah al-quran dan
al-Hadits yang dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan
pemikiran filsafat dan unsur-unsur lainnya.
hal-hal yang membahas dalam ilmu ini adalah a. hal-hal yang
berhubungnamn dengan Allah seperti beriman kepada Allah dan takdirnya .b. hal-hal
yang berhubungan dengan utusan allah seperti rasul,kitab dan malaikatnya .c.
hal- hal yang berhubungan dengan hari akhir d.tentang iman kepada allah ada 103
ayat, t6entang malaikat ada 145 ayat, tentang kitab terdapat 110 ayat, tentang
rasulada 83 ayat, tenteng hari akhirat ad 140 ayat tentang takdir ada 63 ayat ilmu fiqih ilmu fiqih menjelaskan tentang hukum yang berkaitan dengan manusia yang
berkaitan dengan sumber dari alqur’an yang dan al hadis ayat-ayat yang
berkautan dengan fiqih disebut ayat-ayat hukum . yaitiu terdapat 140 ayat tentang ibadah sholat. [puasa, haji,
zakat dan ibadahlainnya . 70 ayat tentang hidup berkeluarga ( munakahat) . ada
70 ayat pula tentang perdagangan 30 ayat tentang kriminal 25 ayat tentang
hubungan orang muslim deengan non muslim
, 13 ayat tentang pengadilan 10 ayat tentang orang kaya atau miskin dan 10 ayat
tentang kenegaraan tasawuf ilmu tasawuf ialah ilnmu bertujuan untuk
memperoleh hubungan lansung dengan Tuhan. Ilmufilsafat filsafat berasal dari yunani. Pada mula nya
untuk menguji kebenaran agama mulai berkembang pada abad IV sebelum masehi.pengetahuan keagamaan dapat dibenarkan oleh filsafat
pemikiran filsafat masuk dalam dunia Islam sekitar abad VII dan VIII M, melalui
mesir, syiria, mesopotamia dan persia pemikiran dalam filsafat sejalan dengan
al qur’an banyak menganjurkan kepada umat Muhammad agar agar mengguanakan akal
yang sehat antara lain: …..afala
ta’qilun ,….afala tatafakkarun…dan sebagainya.dalam ayat-ayat semacam itu,
menyuruh manusia supaya berpikir tentang alam ini agar lebih dapat mengenal
Allah. Tema-tema pokok al-qur’an maksud
nya ialah himpunan ayat-ayat al qur’an yang memiliki kesamaan arah bahasan yang
memperhatikan tema-tema pokok dalam al qur’an adalah Tafsir Maudhu’i inti
pokok tema al qur’an 1.
keadilan / seimbang, tebusan, mempersekutukan 2. musyawarah = syura,
musyawarah= ta syaari, musyawarah = tasyawir arti dasr syawara = malu 3. perdamaian diulang 12x dalam al qur’an perdamaian dalam bahasa Arab = ishalahun arti istilah = perbaikan 4. ibadah konsep disebutkan sebanyak 278 x arti
ibadah 1. arti ibadah budah, hamba.
2. arti ibadah patuh, taat, tunduk 3. arti ibadah butuh pertoilongan arti ibadah dipwer dalam dalam al qur’an arti
ibadah dibawah tuannya sebagai hamba konsep manusia manusia disebut al basayar, manusia disebutal
insan , manusia disebut annas menurut etimologi arti al basyarah = kulit, kepala, tubuh, dan wajah. Bagian-bagian dari
manusia albasyar 1. al hiwar = hubungan suami , jamak= banyak, jima’=
2orang kata annas sebanyak 29
kata al insan = jin, dan manusia . manusia lawan dari
binatang buas jin = binatang buas .kerja
bahasa dalam Arab = amal.
Al qur’an dan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan terjemahandari bahasa
inggeris yaitu Science
= pengetahuan himpunan
pengetahaunmanusia melalui prosespengkajian yang masuk akal bersifat empiris
= bersifat pengalaman rasional =
yang masuk akal umum = menhyeluruh satu
kesatuan = seluruh ilmu pengetahuan : himpunan atau dikumpulkan pengetahuan
manusia melaluiproses pengkajian yang masuk akal. Pengetahuan = sekedar mengetahui bukan mengkaji semua ilmu
pengetahuan ilmu yang mengfkaji seluruhnya
korelasi: hubungan nazarah: melihat
secara abstrak/ berpikir existensi= ketetapan,
keberadaan, Lauh Mahfuz
= tempat yang terpelihara
Pengertian hadits secara
etimologi berarti baharu, dekat dan khabar. Secara terminologi:
menurut ahli Ushul Fiqih ialah segala ucapan, perbuatan dan takrirnya Nabi,
menurut para ahli hadits adalah segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi.
Pengertian sunnah secara
etimologi ialah jalan yang
dijalani ataru tradisi yang sudah dibiasakan. Menurut istilah (terminologi)
sunnah ialah segala sesuatu yang bersumber ulama-ulama dari Nabi dalam bentuk
ucapan, perbuatan, takris, sifat kejadian fisik, span=santun atau sirahnya baik
sebelum atau sesudah diangkat menjadi Nabi.
Khabar menurut
bahasa (etimologi) ialah warta berita yang disampaikan dari seseorang
kepada orang lain. Menurut istilah hadits adalah berita dari Nabi,
sahabat maupun tabi’in.
Atsar
menurut bahasa (etimologi) ialah bekas sesuatu.
Sanad menurut
logat ialah kaki gunung atau tempat bgersandar atau surat jaminan
piutang. Menurut istilah ialah jalan yang (perawi) menyampaikan kepada
matan hadits. isnad adalah
rangkaian para perawi yang meriwayatkan hadits.
Matan menurut
logat berarti keras atau kuat atau teguh. Menurut istilah adalah
lafal atau susunan kata dari suatu hadits.
Rawi menurut
logat adalah mengabarkan, sedangkan menurut istilah menyampaikan
atau meriwayatkan suatu hadits kepada orang lain.
Ilmu Hadits adalah
suatu ilmu yang membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hadits, baik
perkataan, perbuatan ataupun takrirnya. Secara umum hadits terbagi 2 aspek: 1. Ilmu Hadits Riwayah adalah suatu ilmu
tentang periwayatan segala ucapan, perbuatan ataupun takrir rasul. 2. Ilmu Hadits Dirayah, adalah ilmu untuk
mengetahui keadaan sanad dan matan hadits, cara-cara menerimanya,
menyampaikannya, sifat-sifat perawinya.
Takhrij maksudnya
mencari sanad sendiri atau penjelasan.
Istikhraj adalah
mengambil suatu hadits dari kitab tertentu, kemudian meriwayatakannya dengan
sanad sendiri.
Istidrak ialah
mengumpulkan hadits-hadits yang memenuhi persyaratan-persyaratan Bukhari dan
Muslim, namun hadits itu tidak terdapat dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim.
Gelar keahlian bagi
ahli-ahli hadits:
1. Amiril Mu’minin fil Hadits, merupakan gelar
tertinggi bagi Ahli-ahli hadits, antara lain khalifah yang 4.
2. Al-Hakim, yaitu gelar sesudah Amiril Mu’minin fil
Hadits. Mereka betul-betul menguasai hadits yang diriwayatkannya baik sanadnya,
matannya, perawinya (ta’dil dan tajrihnya), sifat-sifatnya, guru-gurunya dan
sebagainya. Mereka ini antara lain Imam Syafi’i yang hafal 300.000 hadits.
3. Al-Hujjah, yaitu gelar sesudah Al-Hakim. Mereka ini
sanggup mengahapal hadits sampai 300.000 dan menguasai sanadnya, matannya dan
mengetahui pula kelemahan dan kelebihan perawi.
4. Al-Hafiz, yaitu mereka mampu mengahafal hadits
sampai dengan 100.000 buah dan mampu pula menguasai sanad, matan dan perawinya
dengan baik, antara lain Ibnu Daqiqil ‘Id.
5. Al-Muhaddits yaitu mereka yang hafal hadits sampai
1.000. buah dengan baik menguasai sanadnya, matan dan perawinya, antara lain
mereka ini ialah Atha’ Ibnu Abi Rabi’ah.
6. Al-Musnid, yaitu mereka yang dapat meriwayatkan
hadits lengkap dengan sanadnya.
Ruang Lingkup Bahasan Ilmu Hadits:
1.
Kandungan Hadits
a. Akidah yaitu Hadits yang berkaitan dengan keimanan.
b. Hukum yaitu hadits yang berkaitan dengan hukum
Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah atau munakahat (nikah) atau jinayat
(pembunuhan) atau mu’amalat (jual beli).
c. Akhlak yaitu hadits yang berkaitan dengan akhlak.
d. Tarikh yaitu hadits yang bekaitan dengan sejarah.
e. Taghrib yaitu hadits yang berkaitan dengan berita
gembira.
f. Tazkir yaitu hadits yang berkaitan dengan
peringatan.
g. Tarhib yaitu hadits yang berkaitan dengan kabar yang
berupa peringatan.
2.
Fungsi Hadits
a) Mempertegas hukum-hukum yang tersebut dalam
Al-Qur'an.
b) Memberi penjelasan yang samar-samar yang terdapat
dalam Al-Qur'an atau merinci apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an secara garis
besar.
c) Menetapkan hukum selain yang secara jelas disebutkan
dalam Al-Qur'an.
3.
Kedudukan Hadits sebagai Dalil Hukum Islam
1. Beberapa ayat Al-Qur'an yang menyuruh kita agar taat
kepada Rasul (An-Nisa: 59).
2. Beberapa ayat menyebutkan apa yang dibuat oleh Rasul
itu berdasarkan wahyu (an-Najm: 3).
3. Beberapa ayat yang menyuruh agar beriman kepada
Rasul (al-‘Araf: 158).
4.
Hubungan al-Hadits dan Al-Qur'an
Hadits dapat berstatus sebagi komentar
(bayan) atau sebagai sesuatu yang menimbulkan hukum baru (insyaul hukmi).
a. Bayan Tafsil: penelasan yang rinci dari materi yang
global dari suatu ayat sehigga ia dapat pul tafsilul mumal.
b. Bayan Takrir/Ta’kid : sifatnya meneguhkan atau
mengokohkan isi suatu ayat.
c. Nasakh : menurut bahasa adalah membatalkan
atau menghapus. Menurut istilah membatalkan atau menghapus suatu hukum
dengan dalil yang datang kemudian. Yang dibatalkan disebut mansukh, yang
membatalkan disebut nasikh.
Mushthalah al-Hadits menurut
bahasa ialah
sesuatu yang disepakati memakainya pada suatu makna, maksudnya kesepakatan
dalam pemakaian istilah. Menurut istilah ialah suatu ilmu yang dengan ilmu itu dapat
diketahui apa yang diistilahkan oleh para ahli hadits dan mereka menggunakannya
menjadi kebiasaan diantara mereka.
Pokok-pokok Bahasan
Mushthalah:
1. Tentang Perawi, yaitu mengenai keadilannya, kedhabitannya,
kehafazannya dan ciri-ciri lain yang mempengaruhi kekuatan dan kelemahannya.
2. Tentang sanad, yaitu mengenai kemuttasilannya,
kemunqathiannya, kemursalahannya dan lainnya yang berkaitan dengan sanad yang
dapat mempengaruhi kekuatan dan kelemahan suatu hadits.
Pembagian Hadits dari Segi
Maknanya:
1. Hadits Qudsi : menurut bahasa berarti
thaharah (bersih) atau tanzih (suci). Menurut istilah Hadits Qudsi
adalah Hadits yang lafalnya dari Rasul dan maknanya dari Allah yang disampaikan
kepada Rasul dengan jalan ilham atau mimpi.]
2. Hadits Nabawi : hadits yang bukan hadits qudsi.
Pembagian al-Hadits dari
Segi Kualitas Perawinya:
1.
Mutawir :
menurut bahasa mutawir adalah muttabi’ (yang dikemudiankan). Menurut istilah
ialah khabar yang berdasarkan pada panca indera yang diberikan oleh sejumlah
orang yang menurut kebiasaannya tidak mungkin sepakat berdusta. 1. Mutawir
Lafazi: hadits yang lafalnya sama dari semua
perawi dan sama pula hukumnya atau maknanya. 2.
Mutawir Maknawi ialah Hadits Mutawir yang lafalnya dan maknanya
berbeda, tetapi dari semua itu dapat diambil satu makna yang umum. 3. Mutawir Amali, yaitu suatu hadits yang mudah diketahui
dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat Islam bahwa Nabi telah
mengerjakannya atau menyuruh atau selain dari itu.
Persyaratan hadits
mutawatir: a. Diterima dengan panca indera yang meyakinkan, b.
jumlah pemberitanya yang tidak mungkin sepakat berdusta, ada yang berpendapat
minimal diriwayatkan oleh 12 org, 20 org, 40 org dan 70 org, c. jumlah rawinya
antara satu tabakat dengan tabakat berikutnya seimbang (sahabat-tabi’in-tabi’it
tabi’in dan seterusnya).
2.
Ahad : hadits
yang tidak memenuhi persyaratan hadits mutawatir. 1. Hadits
Msyhur (Hadits Mustafid): hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau
lebih, tetapi tidak sampai pada derajat mutawatir. 2. Hadits
Gairu Masyhur: a. Hadits Azis adalah hadits yangdiriwayatkan oleh dua
orang, b. Hadits Garib
ialah yang dirwayatkan oleh seorang saja.
Pembagian al-Hadits dari
Segi kualitasnya:
1.
Hadits
Sahih: Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, yang
sempurna ingatannya, sanadnya bersambung tidak berillat dan tidak janggal. a. Sahih Lizatihi ialah bila syarat hadits sahih semua
terpenuhi, b. Hasan Lizatihi
ialah bila kedhabitannya berkurang, c. Sahih Ligairihi adalah
bila kedhabitanny kurang dapat ditutupi dengan hadits yang lain.
2.
Hadits
Hasan: hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, tetapi
kekuatan ingatannya agak kurang, muttasil sanadnya, tidak terdapat illat dan
kejanggalan pada matannya. a. Hasan Lizatihi adalah
bila syarat hadits hasan semuanya terpenuhi, b. Hasan
Ligairihi, yaitu hadits yang sanadnya adalah orang
yang mastur (tidak dikenal keahliannya), tidak pelupa, tidak banyak kesalahan
dalam meriwayatkan hadits, tidak tertuduh pendusta, tidak dinisbahkan kepada
fasiq dan haditsnya dibantu oleh muttabi’ atau syahid.
3.
Hadits
Dha’if: Hadits yang tidak memenuhi persyaratan Sahih dan
Hasan (dha’if karena perawi dan cacat sanadnya), a. Hadits
Maudlu’: dha’if
karena tertuduh fasiq, b. Hadits Matruk: dha’if karena rawinya
tertuduh pendusta. c. Hadits Munkar: dha’if karena dha’if karena
tertuduh fasik, d. Mu’allal: bila rawinya hanya dipurbasangka
fasik, e. Hadits Mudraj: bila rawinya menyalahi kepercayaan, f.
Hadits Mubham: bila identitas rawi tidak dikenal, g. Hadits
Mardud: bila rawinya penganut bid’ah, h. Hadits Syaaz: bila
rawinya buru hapalan, i. Hadits Mu’allaq: bila sanadnya gugur
pada awalnya, j. Hadits Mursal: bila sanadnya gugur di akhir
(sahabat), k. Hadits Mu’dal: bila sanadnya gugur dua orang atau
lebih, l. Hadits Munqathi’: bila sanadnya gugur seorang atau
lebih dan tidak berturut-turut, m. Mudallas: bila disembunyikan
keaibannya, n. Hadits Mauquf: bila hadits disandarkan kepada
sahabat, baik perkataan, perbuatan atau penetapannya, o. Hadits Maqthu: bila
hadits disandarkan kepada tabi’in, tabi’it tabi’in baik perkataannya,
perbuatannya atau ketetapannya.
Hadits Maudhu’: yang
tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Hadits Sahih dan Hadits Hasan. Tanda-tandanya: pengakuan rawinya sendiri atau rawinya
dikenal tidak menyukai Islam. Sebab-sebab timbulnya: a.
fanatik terhadap imam, pemimpin, suku, mazhab atau daerahnya, b. benci terhadap
Islam, c. ingin dipanggil sebagai ahli hadits, d. kecenderungan sebagian ulama
membenarkan membuat hadits palsu untuk kebaikan, e. persangkaan murid bahwa apa
yang dikatakan guru adalah hadits.
1. Hadits Pada Masa Rasul (Masa Pertama)
Rasul melarang penulisan hadits agar
hadits tidak tercampur dengan wahyu dan rasul mempercayai kekuatan hafalan
sahabat. Penyebaran hadits berlangsung dari lisan kelisan. Selanjutnya Rasul
menyuruh menulis hadits mungkin rasul menganggap para sahabat sudah dapat
membedakan hadits dan Al-Qur'an.
2. Hadits Pada Masa Khalifah Abu Bakar dan Umar
(Masa Kedua)
Dimulai sejak nabi wafat sampai zaman
Umar ib Khattab. Periwayatan hadits masih bersifat hafalan, sudah ada
kehati-hatian dalam periwayatan, bahkan sudah mulai membagi dan menetapkan
nilai-nilai suatu hadits.
3. Keadaan Hadits Setelah Umar Ibnu Khattab
(Masa Ketiga)
Perkembangan hadits pada zaman Utsman hingga
kekhalifahan Sulaiman (Khalifah ketujuh dari Bbani Ummayyah). Islam telah
menyebar, timbul hadits palsu untuk kepentingan pribadi. Akhirnya timbullah
usaha pembukuan hadits. maka muncullah Ilmu Mushthalah Hadits. orang pertama
yang mengumpulkan hadits2 dan menyaringnya adalah Ibnu Syihab
az-Zuhri.
4. Seleksi Hadits (Masa Keempat)
Mulai zaman kekhalifahan Makmun (abad II
H) tampak pada masa kekhalifahan Muqtadir diadakan seleksi hadits untuk hal
tesebut Ilmu Mushthalah Hadits lebih dikembangkan dan hasilnya timbul
kitab-kitab beriktu:
a.
Kitab Sahih, yaitu kitab hadits yang isinya hanya
hadits sahih saja, seperti Sahih Bukhari dan Muslim.
b. Kitab Sunan,
yaitu isinya tidak terdapat hadits munkar dan dha’if, kalupun ada maka
disebutkan kedha’ifannya. Seperti: Sunan an-Nasa’i, Sunan Abi Daud dll.
c. Kitab Musnad, yaitu
isinya hadits-hadits yang kebanyakan belum disaring, seperti: Musnad Abu
Ya’la.
5. Klasifikasi Hadits (Masa Kelima)
Pada abad IV H dan seterusnya mulailah
hadits-hadits diklasifikasikan, seperti hadits-hadits fiqh, tauhid dll. Dan
berikutnya adalah masa komentar terhadap kitab-kitab hadits yang telah
dibukukan baik matannya, sanadnya, ataupun perawinya.
Pengertian sumber hukum
Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang
bertalian dengan perbuatan mukallaf yang mengandung tuntutan, larangan dan
kebolehan serta mengandung ketentuan sebab, syarat dan mani’ atau halangan
terlaksananya hukum.
Dalil: menurut
bahasa ialah yang menunjukkan atau yang membawa petunjuk baik yang nyata
ataupun abstrak, tanda yang ditegakkan untuk menunjukkan pada sesuatu. Menurut istilah
ahli Ushul Fiqh ialah sesuatu yang dapat menyampaikan pada hukum syara’
kepada kita dengan pemikiran yang sejahtera atas dasar keyakinan dan sangkaan
yang kuat.
Amarah adalah
sesuatu yang menyampaikan pada hukum syara’ dengan jalan sangkaan yang kuat
(dzan). Sedangkan dalil dengan jalan yakin.
Pembagian dalil dari hukum
asalnya
1.
Dalil yang
berasal dari nash langsung, yaitu Al-Qur'an dan al-Hadits.
2.
Dalil ar
Ra’ya yaitu dalil yang mengambil dari ketentuan umum nash,
karena secara langsung dari nash tidak didapati.
Ijtihad ialah
cara yang ditempuh dengan menggunakan kesanggupan untuk menetapkan Hukum
Syara’, baik dalil nash maupun dalil ra’yu. Sedangkan ar-Ra’yu itu dimaksudkan
pikiran manusia yang sehat, tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu.
Pembagian Dalil dari Segi
Ruang Lingkupnya:
1.
Dalil Kulli ialah
nash yang isinya mencakup banyak satuan hukum bahkan mencakup sebagian besar
hukum sejenis.
2. Dalil Juz’i yaitu dalil yang
menunjukkan pada satuan hukum saja.
Pembagian dalil dari Segi
Kekuatannya:
a.
Dalil Qath’i
ialah dalil yang mendatangkan keyakinan dan berasal
dari Al-Qur'an dan al-Hadits.
b.
Dalil Dzani,
yaitu dalil yang mendatangkan sangkaan yang kuat berasal dari syara’ (nabi) dan
termasuk hadits ahad.
Rincian Dalil Syara’ dan
Urutannya Menurut Imam Mazhab:
a. Imam Hanafi:
Kitabullah – Sunnah Rasul – Ijma – Qiyas
– Maslahah Mursalah – Istishan – ‘Uruf
b. Imam asy-Syafi’i:
Al-Qur’an – as-Sunnah – (Hhadits Sahih)
– Ijma – Qiyas istidlal
c. Imam Malik:
Kitabullah – Qiyas – Sunnah Rasul yang
sah – Maslahah Mursalah atau istislah – Ijma’ ahli Madinah dengan catatan lebih
kuat dari hadits Ahad.
d. Imam Ahmad ibn Hambal:
Nash Al-Qur'an dan al-Hadits – Fatwa
sahabat atau ijma’ sahabat – Hadits Hasan – Qiyas (dikala darurat)
e. Sebagian besar ulama:
Al-Qur'an – as-Sunnah – Ijma’ – Ijtihad
atau ar-Ra’yu.
Hukum: menurut
bahasa ialah menetapkan sesuatu atas sesuatu. Menurut istilah ialah ketetapan syara’ atas perbuatan orang
yang mukallaf, baik berupa tuntutan ataupun pilhan.
Ketentuan syara’ terhadap
orang yang mukallaf:
1.
Taklifi: ketentuan syara’ dalam bentuk tuntutan
untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf yaitu wajib, mandub, haram,
makhruh dan mubah, namun sebagian ulama mengatakan bahwa mubah dikategorikan ke dalam takhyiri.
2.
Takhyiri (mubah): ketentuan
Allah bagi mukallaf untuk memilih untuk mengerjakannya atau meninggalkannya.
3.
Wadh’i: ketentuan-ketentuan untuk ada atau
tidaknya hukum taklifi (berkaitan dengan sebab, syarat, Mani’ (suatu perbuatan
yang dapat mengahalangi perbuatan hukum lainnya).
Syariat: menurut
bahasa ialah jalan yang lempang. Menurut istilah para fuqaha
ialah nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambanya dengan
perantaraan rasul supaya para hambanya melaksanakan dengan dasar iman baik
hukum itu mengenai amaliah lahiriah maupun yang mengenai akhlak dan akidah yang
bersifat batiniah.
Ushul Fiqh: ilmu
yang mempelajari dasar atau jalan yang harus ditempuh dalam melakukan istimbat
hukum dari dalil syar’i. Fungsi ushul Fiqh: menetapkan
hukum yang diambil dari norma-norma yang terpadu dalam al-Quran dan al-Hadits.
Qawaidul Fiqhiyah: kaidah-kaidah
hukum yang bersifat kuliyah (menyeluruh) yang dipetik dari dalil-dalil kuliyah
(dalil Al-Qur'an dan al-Hadits). tujuan mempelajarinya agar dapat mengistibatkan
huku2 syara’ dengan baik dan benar.
Fiqhul
Muqaran: menurut
bahasa ialah mengumpulkan atau berhadapan, menurut istilah ialah perbandingan materi hukum Islam menurut
pendapat mujtahid yang satu dengan mujtahid yang lainnya dan pembicaraan pada
cara-cara pengambilan hukum, dalil-dalilnya dan sebagainya. Tujuan
mempelajarinya: untuk mengetahui perbandingan mazhab (tentang kelebihan dan
kelemahannya).
Muqaranatul
Mazahib: mengumpulkan
pendapat-pendapat tentang sesuatu masalah menurut mazhab2 kemudian
memperbandingkannya satu sama lain dan membahasa dalil-dalil yang diajukan oleh
masing-masing mazhab, akhirnya mengambil kesimpulan mana yang lebih kuat.